Info :
MENYATU MELAYANI MASYARAKAT
DISDUKCAPIL KOTA BATU 2024
GO Digital Pth

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PELAYANAN ADMINISTRASI  KEPENDUDUKAN YANG MEMBAHAGIAKAN MASYARAKAT
MENUJU PELAYANAN PRIMA 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batu

KTP Elektronik untuk Anak Dibawah Umur

KTP AnakAnak-anak kelahiran Indonesia yang usianya mulai 0-17 tahun bakal memiliki kartu tanda penduduk (KTP) sebagai identitas sekaligus bentuk pemenuhan hak anak.

"Ke depan anak-anak yang baru lahir memiliki akta kelahiran dan KTP," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh ditemui di sela pembukaan Rakernas Pencatatan Sipil 2015 di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Selasa malam.

Menurut dia, kepemilikan KTP untuk anak ini juga sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional sekaligus bisa dimanfaatkan untuk mengurus sejumlah keperluan sendiri, seperti pengurusan daftar sekolah, menabung di bank, mendaftar Puskesmas dan lainnya.

"Sekarang ini anak masih harus memperlihatkan kartu keluarga untuk mengurus semuanya, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), mengurus ke Puskesmas dan sejumlah contoh lain," ucapnya.

Di tanah air, KTP anak akan mulai diberlakukan pada 2016 untuk kabupaten/kota yang saat ini capaian akta kelahiran anak sudah mencapai di atas 75 persen.

Berikutnya, lanjut dia, pada 2017 akan menjadi bagian dari program nasional sehingga seluruh anak berkerwarganegaraan Indonesia yang baru lahir memiliki KTP.

Beberapa daerah yang mulai tahun depan sudah diberlakukan KTP anak yakni Kabupaten Blora (capaian kepemilikan akta kelahiran anak sebesar 90,09 persen), Kabupaten Temanggung (87,95 persen), Kota Magelang (86,64 persen), Kabupaten Bantul (76,53 persen).

Sedangkan khusus Jatim, yakni Kota Kediri (80,07 persen), Kota Pasuruan (78,93 persen), Kota Mojokerto (78,67 persen) serta Kota Blitar (76,83 persen).

Sedangkan terkait teknis, di kartu KTP anak akan tertera nama, alamat, nama orangtua, nomor kartu penduduk, dan sejumlah identitas diri lainnya.

"Bentuk KTP-nya masih biasa, belum KTP elektronik. Nanti setelah usia 18 tahun ke atas, baru wajib perekaman," katanya.

Dengan diberlakukannya KTP anak, kata dia, diharapkan juga bisa membantu aparat keamanan jika diperlukan untuk apa-apa, termasuk proses identifikasi jenazah dengan korban anak-anak.

 

 
BIGTheme.net • Free Website Templates - Downlaod Full Themes
Balai Kota Among Tani - Gedung C Lantai 1 Jl. Panglima Sudirman 507 Kota Batu - Jawa Timur          Phone    0341 512177                                   Email                 Logo WA 22PELAYANAN DAFDUK : 08113785600                                                                                                              emailto                       Logo WA 22 PELAYANAN CAPIL : 08113655600           span lapor

Logo FB 22        Logo IG 21