Syarat Pengurusan
Persyaratan Permohonan Kartu Keluarga (KK)
KK Baru / Pisah KK dalam satu alamat
- KK Lama.
- Berusia 17 tahun/sudah kawin/pernah kawin.
- Biaya : Gratis
- Download Form
KK Baru karena Pindah Datang
- Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia ( SKPWNI ).
- KK asli dan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah ( jika numpang KK )
- Mengisi formulir F-1.06 jika terjadi perubahan biodata.
- Biaya : Gratis
- Download Form
KK Baru ( membentuk keluarga baru )
- Fotocopy Akta Perkawinan/Surat Nikah/Kutipan Akta Perceraian.
- SPTJM Perkawinan/perceraian belum tercatat bila tidak bisa menunjukan kutipan Akta Perkawinan/ Perceraian.
- Biaya : Gratis
- Download Form
KK Pengganti (Jika kehilangan/rusak )
- Surat kehilangan dari Kepolisian ( bagi KK hilang ).
- KK asli yang rusak ( bagi KK yang rusak ).
- Fotocopy KTP-el.
- Biaya : Gratis
- Download Form
KK Baru (Penggantian Kepala Keluarga karena meninggal)
- KK lama.
- Fotocopy Akta Kematian.
- Biaya : Gratis
- Download Form
KK Baru Karena Perubahan Data
- KK Lama.
- Surat Keterangan/Bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
- Biaya : Gratis
- Download Form
KK WNA karena Pindah Datang
- Fotocopy dokumen perjalanan/ Pasport.
- Surat Keterangan Pindah Warga Negara Asing ( SKPWNA ).
- Fotocopy ITAP dan surat keterangan dari imigrasi.
- KK Asli penjamin/sponsor.
- Fotocopy Surat Nikah (bila sudah menikah).
- Surat Keterangan Domisili.
- Biaya : Gratis
- Download Form
KK WNA karena rusak/hilang
- Fotocopy surat perjalanan/pasport.
- Fotocopy ITAP.
- Fotocopy KTP-el.
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika KK hilang).
- Biaya : Gratis.
- Download Form
KK WNA karena Perpanjangan
- Fotocopy dokumen perjalanan/ Pasport.
- Fotocopy ITAP baru.
- KK Asli penjamin/sponsor.
- Biaya : Gratis
- Download Form
Persyaratan Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP - WNA Baru
Persyarat Permohonan KTP-WNA Baru :
- Mengisi Form F-1.02.
- Fotocopy KK.
- Fotocopy Dokumen perjalanan/ Paspor.
- Fotocopy ITAP.
- Biaya Gratis.
- Download Form
KTP elektronik
- Permohonan KTP-el Baru:
- Mengisi Formulir F1.02
- Fotocopy KK
- Permohonan KTP-el Hilang/ Rusak:
- Mengisi Formulir F1.02;
- Fotocopy KK;
- Surat kehilangan dari Kepolisian (bagi KTP hilang)
- KTP-el asli yang rusak
- Permohonan KTP-WNA
- Mengisi Formulir F-1,02
- Fotocopy KK
- Biaya Gratis
- Download Form
KTP Elektronik Baru / Pemula
- Mengisi formulir (F-1.02)
- Fotocopy KK
- Biaya gratis
- Download Form
KTP Elektronik Hilang / Rusak
- Mengisi blangko/formulir KTP
- Fotocopy KK
- Surat kehilangan dari kepolisian atau KTP - el yang rusak
- Paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing
- Biaya Gratis
- Download Form
KTP-el WNA karena Hilang/Rusak
Permohonan KTP-el WNA karena Hilang/Rusak:
- Fotocopy KK.
- Surat Keterangan dari Kepolisian (bagi KTP yang hilang).
- KTP-el yang rusak.
- Fotocopy dokumen perjalanan/Pasport.
- Fotocopy ITAP.
- Biaya gratis.
- Download Form
KTP-el WNA karena pindah datang
Permohonan KTP-el WNA karena Pindah Datang:
- Fotocopy KK alamat baru.
- KTP-el Lama Asli ( daerah asal ).
- Fotocopy dokumen perjalanan/pasport.
- Fotocopy ITAP.
- Biaya gratis.
- Download Form
Persyaratan Permohonan Surat Pindah/ Datang
PERPINDAHAN PENDUDUK WNA (PEMEGANG ITAP)
1. Perpindahan WNA Dalam Satu Kota:
- Fotocopy KK.
- Fotocopi dokumen perjalanan/Paspor.
- Fotocopy ITAP.
- Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah (jika pemohon sewa/kontrak/kos).
- KTP-el asli dan atau KIA asli.
- Biaya gratis.
- Download Form
2. Perpindahan WNA antar Kota/Kabupaten (Daerah Asal) :
- Fotocopy KK.
- Fotocopy dokumen perjalanan/Paspor.
- Fotocopy ITAP.
- Fotocopy KTP-el.
- Biaya gratis.
- Download Form
3. Perpindahan WNA antar Kota/ Kabupaten (Daerah Tujuan) :
- Surat Keterangan Pindah Warga Negara Asing (SKPWNA).
- KTP-el asli dan atau KIA asli.
- Fotocopy ITAP.
- Surat Keterangan domisili dari Desa/ Kelurahan.
- Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah (jika pemohon sewa/kontrak/kos).
- Biaya gratis.
- Download Form
PERPINDAHAN PENDUDUK WNA (PEMEGANG ITAS)
1. Perpindahan WNA Dalam satu Kota :
- Fotocopy SKTT.
- Fotocopy dokumen perjalanan/Paspor.
- Fotocopy ITAS.
- Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah (jika pemohon sewa/kontrak/kos).
- Biaya gratis.
- Download Form
2. Perpindahan WNA antar Kota/Kabupaten (Daerah Asal) ;
- Fotocopy SKTT.
- Fotocopy dokumen perjalanan/Paspor.
- Fotocopy ITAS.
- Biaya gratis.
- Download Form
3. Perpindahan WNA antar Kabupaten/Kota (Daerah Tujuan) :
- Surat Keterangan Pindah Warga Negara Asing (SKPWNA).
- SKTT asli (Daerah asal).
- Fotocopy ITAS.
- Surat Keterangan domisili.
- Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah (jikapemohon sewa/kontrak/kos).
- Biaya gratis.
- Download Form
Pindah / Datang Penduduk WNI
Persyaratan Perpindahan Penduduk WNI:
1. Perpindahan Penduduk Dalam Kota.
- Fotocopy KK
- KTP-el dan atau KIA untuk diganti dengan yang baru.
- Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah (jika pemohon sewa/kontrak/kos).
- Biaya gratis.
- Download Form
2. Perpindahan Penduduk Antar Kota/ Kabupaten ( Daerah Asal ):
- Fotocopy KK.
- Biaya gratis.
- Download
3. Perpindahan Penduduk Antar Kota/ Kabupaten ( Daerah Tujuan ):
- SKPWNI.
- KTP-el dan atau KIA asli.
- Surat keterangan dari pemilik rumah (Jika pemohon sewa/kontrak/kos).
- Jika pemohon belum memiliki SKP-WNI
- Biaya gratis.
Persyaratan Permohonan Akta
Penerbitan Akta Kelahiran
- Fotocopy Surat keterangan lahir dari Bidan/ RS dan atau Surat keterangan lahir dari Desa/ Kelurahan;
- Fotocopy KK, dimana penduduk terdaftar/ akan didaftarkansebagai anggota keluarga;
- Fotocopy Surat Nikah/ Akta Perkawinan;
- Membuat SPTJM kebenaran data kelahiran (F-2.03), (jika syarat nomor 2 tidak terpenuhi);
- Membuat SPTJM kebenaran pasangan suami istri (F-2.04), (jika syarat nomor 4 tidak terpenuhi);
- Berita Acara dari Kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/ keberadaan orang tua;
- Biaya Gratis
- Download Form
Penerbitan Akta Kematian
- Fotocopy Surat Keterangan Kematian dari desa/Kelurahan/ Dokter;
- Surat Keterangan Kepolisian bagi Kematian seseorang yang tidak jelas Identitasnya;
- Salinan penetapan Pengadilan bagi, seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang/ mati tidak ditemukan jenazahnya;
- Surat Keterangan kematian dari Maskapai Penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang/ mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya;
- Fotocopy dokumen perjalanan RI bagi WNI bukan penduduk / Fotocopy dokumen perjalanan bagi Orang Asing;
- Fotocopy KTP-el yang meninggal;
- Fotocopy KK yang meninggal.
- Biaya Gratis
- Download Form
Penerbitan Akta Perceraian
- Mengisi formulir permohonan (F-2.01);
- Salinan Putusan Perceraian dari pengadilan;
- Kutipan akta Perkawinan;
- Kartu Keluarga dan KTP-el;
- Biaya Gratis
- Download Form
Penerbitan Akta Perkawinan
- Mengisi fomulir permohonan (F-2.01);
- Fotocopy surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama;
- KTP-el asli
- KK asli
- Pasphoto berwarna berdampingan, ukuran 4x6 (2 lembar);
- Bagi janda atau duda karena cerai mati, melampirkan fotocopy akat kematian pasangannya;
- Bagi janda atau duda karena cerai hidup, melampirkan akta perceraian pasangannya.
- Biaya Gratis
- Download Form
Penerbitan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
Persyarata Pembatalan Akta Pencatatan Sipil :
- Mengisi Formulir F-2.01;
- Salinan Putusan Pengadilan;
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
- Fotocopy KTP-el dan Fotocopy KK;
- Biaya Gratis.
- Download Form
Penerbitan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil
Persyaratan pembetulan Akta Pencatatan Sipil :
- Mengisi Formulir F-2.01;
- Dokumen Autentik yang menjadi data pendukung;
- Salinan putusan pengadilan;
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
- Fotocopy KK dan Fotocopy KTP-el;
- SPTJM kebenaran data pendukung;
- Biaya Gratis.
- Download Form
Persyaratan Permohonan KIA
PERMOHONAN KIA (WNA)
PERMOHONAN KIA WARGA NEGARA ASING :
1. Permohonan KIA -WNA Baru :
- Dokumen perjalanan/ Pasport.
- Fotocopy ITAP.
- Fotocopy KK Orangtua.
- Fotocopy Akta kelahiran.
- Pas foto Ukuran 2x3 (2 lembar) untuk anak usia diatas 5 tahun.
- Biaya gratis
- Download Form
2. Permohonan KIA WNA Rusak/Hilang :
- Fotocopy KK
- Fotocopy dokumen perjalanan/Pasport
- Fotocopy ITAP
- KIA yang rusak
- Surat Kehilangan dari Kepolisian (bagi KIA yang hilang)
- Biaya gratis.
- Download Form
PERMOHONAN KIA (WNI)
PERMOHONAN KIA WNI
1. Permohonan KIA Baru :
- Fotocopy KK.
- fotocopy akte lahir.
- Pas foto 2 lebar ukuran 2x3 ( untuk anak diatas usia 5 tahun ).
- Biaya gratis.
- Download Form
2. Permohonan KIA Rusak/ Hilang ).
- Fotocopy KK.
- Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian ( bagi KIA yang hilang ).
- KIA yang rusak ( bagi pengganti KIA yang rusak ).
- Biaya gratis.
- Download Form