Info :
MENYATU MELAYANI MASYARAKAT
DISDUKCAPIL KOTA BATU 2024
GO Digital Pth

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PELAYANAN ADMINISTRASI  KEPENDUDUKAN YANG MEMBAHAGIAKAN MASYARAKAT
MENUJU PELAYANAN PRIMA 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batu

Syarat Pengurusan

Persyaratan Permohonan Kartu Keluarga (KK)

KK Baru / Pisah KK dalam satu alamat

  1. KK Lama.
  2. Berusia 17 tahun/sudah kawin/pernah kawin.
  3. Biaya : Gratis
  4. Download Form  Download Button PNG

KK Baru karena Pindah Datang

  1. Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia ( SKPWNI ).
  2. KK asli dan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah ( jika numpang KK )
  3. Mengisi formulir F-1.06 jika terjadi perubahan biodata.
  4. Biaya : Gratis
  5. Download Form  Download Button PNG

KK Baru ( membentuk keluarga baru )

  1. Fotocopy Akta Perkawinan/Surat Nikah/Kutipan Akta Perceraian. 
  2. SPTJM Perkawinan/perceraian belum tercatat bila tidak bisa menunjukan kutipan Akta Perkawinan/ Perceraian.
  3. Biaya : Gratis
  4. Download Form  Download Button PNG

KK Pengganti (Jika kehilangan/rusak )

  1. Surat kehilangan dari Kepolisian ( bagi KK hilang ).
  2. KK asli yang rusak ( bagi KK yang rusak ).
  3. Fotocopy KTP-el.
  4. Biaya : Gratis
  5. Download Form  Download Button PNG

KK Baru (Penggantian Kepala Keluarga karena meninggal)

  1. KK lama.
  2. Fotocopy Akta Kematian.
  3. Biaya : Gratis
  4. Download Form  Download Button PNG

KK Baru Karena Perubahan Data

  1. KK Lama.
  2. Surat Keterangan/Bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
  3. Biaya : Gratis
  4. Download Form  Download Button PNG

KK WNA karena Pindah Datang

  1. Fotocopy dokumen perjalanan/ Pasport.
  2. Surat Keterangan Pindah Warga Negara Asing ( SKPWNA ).
  3. Fotocopy ITAP dan surat keterangan dari imigrasi.
  4. KK Asli penjamin/sponsor.
  5. Fotocopy Surat Nikah (bila sudah menikah).
  6. Surat Keterangan Domisili.
  7. Biaya : Gratis
  8. Download Form Download Button PNG

KK WNA karena rusak/hilang

  1. Fotocopy surat perjalanan/pasport.
  2. Fotocopy ITAP.
  3. Fotocopy KTP-el.
  4. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika KK hilang).
  5. Biaya : Gratis.
  6. Download Form  Download Button PNG

KK WNA karena Perpanjangan

  1. Fotocopy dokumen perjalanan/ Pasport.
  2. Fotocopy ITAP baru.
  3. KK Asli penjamin/sponsor.
  4. Biaya : Gratis
  5. Download Form  Download Button PNG

 

Persyaratan Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

KTP - WNA Baru

Persyarat Permohonan KTP-WNA Baru :

  1. Mengisi Form F-1.02.
  2. Fotocopy KK.
  3. Fotocopy Dokumen perjalanan/ Paspor.
  4. Fotocopy ITAP.
  5. Biaya Gratis.
  6. Download Form    Download Button PNG

KTP elektronik

  1. Permohonan KTP-el Baru:
    1. Mengisi Formulir F1.02
    2. Fotocopy KK
  2. Permohonan KTP-el Hilang/ Rusak: 
    1. Mengisi Formulir F1.02;
    2. Fotocopy KK;
    3. Surat kehilangan dari Kepolisian (bagi KTP hilang)
    4. KTP-el asli yang rusak 
  3. Permohonan KTP-WNA
    1. Mengisi Formulir F-1,02
    2. Fotocopy KK
  4. Biaya Gratis
  5. Download Form        Download Button PNG

KTP Elektronik Baru / Pemula

  1. Mengisi formulir (F-1.02)
  2. Fotocopy KK
  3. Biaya gratis
  4. Download Form  Download Button PNG

KTP Elektronik Hilang / Rusak

  1. Mengisi blangko/formulir KTP
  2. Fotocopy KK 
  3. Surat kehilangan dari kepolisian atau KTP - el yang rusak
  4. Paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing
  5. Biaya Gratis
  6. Download Form    Download Button PNG

KTP-el WNA karena Hilang/Rusak

Permohonan KTP-el WNA karena Hilang/Rusak:

  1. Fotocopy KK.
  2. Surat Keterangan dari Kepolisian (bagi KTP yang hilang).
  3. KTP-el yang rusak.
  4. Fotocopy dokumen perjalanan/Pasport.
  5. Fotocopy ITAP.
  6. Biaya gratis.
  7. Download Form  Download Button PNG

KTP-el WNA karena pindah datang

Permohonan KTP-el WNA karena Pindah Datang:

  1. Fotocopy KK alamat baru.
  2. KTP-el Lama Asli ( daerah asal ).
  3. Fotocopy dokumen perjalanan/pasport.
  4. Fotocopy ITAP.
  5. Biaya gratis.
  6. Download Form   Download Button PNG

 

Persyaratan Permohonan Surat Pindah/ Datang

PERPINDAHAN PENDUDUK WNA (PEMEGANG ITAP)

1. Perpindahan WNA Dalam Satu Kota:

  • Fotocopy KK.
  • Fotocopi dokumen perjalanan/Paspor.
  • Fotocopy ITAP.
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah (jika pemohon sewa/kontrak/kos).
  • KTP-el asli dan atau KIA asli.
  • Biaya gratis.
  • Download Form  Download Button PNG

2. Perpindahan WNA antar Kota/Kabupaten (Daerah Asal) :

  • Fotocopy KK.
  • Fotocopy dokumen perjalanan/Paspor.
  • Fotocopy ITAP.
  • Fotocopy KTP-el.
  • Biaya gratis.
  • Download Form  Download Button PNG

3. Perpindahan WNA antar Kota/ Kabupaten (Daerah Tujuan) :

  1. Surat Keterangan Pindah Warga Negara Asing (SKPWNA).
  2. KTP-el asli dan atau KIA asli.
  3. Fotocopy ITAP.
  4. Surat Keterangan domisili dari Desa/ Kelurahan.
  5. Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah (jika pemohon sewa/kontrak/kos).
  6. Biaya gratis.
  7. Download Form  Download Button PNG

 

 

 

PERPINDAHAN PENDUDUK WNA (PEMEGANG ITAS)

1. Perpindahan WNA Dalam satu Kota :

  • Fotocopy SKTT.
  • Fotocopy dokumen perjalanan/Paspor.
  • Fotocopy ITAS.
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah (jika pemohon sewa/kontrak/kos).
  • Biaya gratis.
  • Download  Form  Download Button PNG

2. Perpindahan WNA antar Kota/Kabupaten (Daerah Asal) ;

  • Fotocopy SKTT.
  • Fotocopy dokumen perjalanan/Paspor.
  • Fotocopy ITAS.
  • Biaya gratis.
  • Download Form  Download Button PNG

3. Perpindahan WNA antar Kabupaten/Kota (Daerah Tujuan) :

  • Surat Keterangan Pindah Warga Negara Asing (SKPWNA).
  • SKTT asli (Daerah asal).
  • Fotocopy ITAS.
  • Surat Keterangan domisili.
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah (jikapemohon sewa/kontrak/kos).
  • Biaya gratis.
  • Download Form  Download Button PNG

 

Pindah / Datang Penduduk WNI

Persyaratan Perpindahan Penduduk WNI:

1. Perpindahan Penduduk Dalam Kota.

  1. Fotocopy KK
  2. KTP-el dan atau KIA untuk diganti dengan yang baru.
  3. Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah (jika pemohon sewa/kontrak/kos).
  4. Biaya gratis.
  5. Download Form   Download Button PNG

2. Perpindahan Penduduk Antar Kota/ Kabupaten ( Daerah Asal ):

  1. Fotocopy KK.
  2. Biaya gratis.
  3. Download  Download Button PNG

3. Perpindahan Penduduk Antar Kota/ Kabupaten ( Daerah Tujuan ):

  1. SKPWNI.
  2. KTP-el dan atau KIA asli.
  3. Surat keterangan dari pemilik rumah (Jika pemohon sewa/kontrak/kos).
  4. Jika pemohon belum memiliki SKP-WNI  Download Button PNG
  5. Biaya gratis.

 

Persyaratan Permohonan Akta

Penerbitan Akta Kelahiran

  1. Fotocopy Surat keterangan lahir dari Bidan/ RS dan atau Surat keterangan lahir dari Desa/ Kelurahan;
  2. Fotocopy KK, dimana penduduk terdaftar/ akan didaftarkansebagai anggota keluarga;
  3. Fotocopy Surat Nikah/ Akta Perkawinan;
  4. Membuat SPTJM kebenaran data kelahiran (F-2.03), (jika syarat nomor 2 tidak terpenuhi);
  5. Membuat SPTJM kebenaran pasangan suami istri (F-2.04), (jika syarat nomor 4 tidak terpenuhi);
  6. Berita Acara dari Kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/ keberadaan orang tua;
  7. Biaya Gratis
  8. Download Form   Download Button PNG

Penerbitan Akta Kematian

  1. Fotocopy Surat Keterangan Kematian dari desa/Kelurahan/ Dokter;
  2. Surat Keterangan Kepolisian bagi Kematian seseorang yang tidak jelas Identitasnya;
  3. Salinan penetapan Pengadilan bagi, seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang/ mati tidak ditemukan jenazahnya;
  4. Surat Keterangan kematian dari Maskapai Penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang/ mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya;
  5. Fotocopy dokumen perjalanan RI bagi WNI bukan penduduk / Fotocopy dokumen perjalanan bagi Orang Asing;
  6. Fotocopy KTP-el yang meninggal;
  7. Fotocopy KK yang meninggal.
  8. Biaya Gratis
  9. Download Form   Download Button PNG

Penerbitan Akta Perceraian

  1. Mengisi formulir permohonan (F-2.01);
  2. Salinan Putusan Perceraian dari pengadilan;
  3. Kutipan akta Perkawinan;
  4. Kartu Keluarga dan KTP-el;
  5. Biaya Gratis
  6. Download Form   Download Button PNG

Penerbitan Akta Perkawinan

  1. Mengisi fomulir permohonan (F-2.01);
  2. Fotocopy surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama;
  3. KTP-el asli
  4. KK asli
  5. Pasphoto berwarna berdampingan, ukuran 4x6 (2 lembar);
  6. Bagi janda atau duda karena cerai mati, melampirkan fotocopy akat kematian pasangannya;
  7. Bagi janda atau duda karena cerai hidup, melampirkan akta perceraian pasangannya.
  8. Biaya Gratis
  9. Download Form   Download Button PNG

Penerbitan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil

Persyarata Pembatalan Akta Pencatatan Sipil :

  1. Mengisi Formulir F-2.01;
  2. Salinan Putusan Pengadilan;
  3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  4. Fotocopy KTP-el dan Fotocopy KK;
  5. Biaya Gratis.
  6. Download Form   Download Button PNG

Penerbitan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil

Persyaratan pembetulan Akta Pencatatan Sipil :

  1. Mengisi Formulir F-2.01;
  2. Dokumen Autentik yang menjadi data pendukung;
  3. Salinan putusan pengadilan;
  4. Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  5. Fotocopy KK dan Fotocopy KTP-el;
  6. SPTJM kebenaran data pendukung;
  7. Biaya Gratis.
  8. Download Form    Download Button PNG

 

Persyaratan Permohonan KIA

PERMOHONAN KIA (WNA)

PERMOHONAN KIA WARGA NEGARA  ASING :

1. Permohonan KIA -WNA Baru :

  • Dokumen perjalanan/ Pasport.
  • Fotocopy ITAP.
  • Fotocopy KK Orangtua.
  • Fotocopy Akta kelahiran.
  • Pas foto Ukuran 2x3 (2 lembar) untuk anak usia diatas 5 tahun.
  • Biaya gratis
  • Download Form    Download Button PNG

2.  Permohonan KIA WNA Rusak/Hilang :

  • Fotocopy KK
  • Fotocopy dokumen perjalanan/Pasport
  • Fotocopy ITAP
  • KIA yang rusak
  • Surat Kehilangan dari Kepolisian (bagi KIA yang hilang)
  • Biaya gratis.
  • Download Form   Download Button PNG

 

PERMOHONAN KIA (WNI)

PERMOHONAN KIA WNI

1. Permohonan KIA Baru :

  • Fotocopy KK.
  • fotocopy akte lahir.
  • Pas foto 2 lebar ukuran 2x3 ( untuk anak diatas usia 5 tahun ).
  • Biaya gratis.
  • Download Form   Download Button PNG

2. Permohonan KIA Rusak/ Hilang ).

  • Fotocopy KK.
  • Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian ( bagi KIA yang hilang ).
  • KIA yang rusak ( bagi pengganti KIA yang rusak ).
  • Biaya gratis.
  • Download Form   Download Button PNG

Keterangan

 PROSES PELAYANAN MENERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN 

SEMUA PROSES PELAYANAN GRATIS

BIGTheme.net • Free Website Templates - Downlaod Full Themes
Balai Kota Among Tani - Gedung C Lantai 1 Jl. Panglima Sudirman 507 Kota Batu - Jawa Timur          Phone    0341 512177                                   Email                 Logo WA 22PELAYANAN DAFDUK : 08113785600                                                                                                              emailto                       Logo WA 22 PELAYANAN CAPIL : 08113655600           span lapor

Logo FB 22        Logo IG 21