TUJUAN DAN SASARAN
Tujuan dan Sasaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Batu Tahun 2019 - 2022.
1. Tujuan : Meningkatnya Kualitas Pelayanan Administrasi Kependudukan yang ditunjang oleh Inovasi Berbasis Teknologi Informasi.
2. Sasaran :
Dalam mewujudkan Tujuan tersebut telah dirumuskan empat sasaran, yakni:
Sasaran 1 : Pemutakhiran Data Administrasi Kependudukan
Sasaran 2 : Meningkatnya Cakupan Kepemilikan Dokumen Kependudukan Sesuai Data Kependudukan
Sasaran 3 : Meningkatnya Cakupan Akta Pencatatan Sipil sesuai Data Kependudukan
Sasaran 4 : Meningkatnya Pemanfaatan Data Kependudukan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai Perangkat Daerah yang bergerak dalam bidang administrasi kependudukan dan pelayanan publik akan memberikan peranan perwujudan Tujuan dan Sasaran Pemerintahan Kota Batu sebagaimana yang tercantum dalam misi kelima, yakni "Mewujudkan tata kelola Pemerintahan dengan berorientasi pada pelayanan publik yang profesional dengan indikator ketercapaian tujuan berupa pemuktahiran data adminitrasi kependudukan".
Tujuan dan Sasaran Pemerintah Kota Batu diharapkan dapat tercapai dengan konsep pembangunan daerah yang Holistik, Integratif, Tematik, dan Spasial (HITS). Maka berdasarkan pada Tujuan dan Sasaran yang hendak dicapai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batu tersebut diharapkan muncul perencanaan pembangunan dibidang adminitrasi kependudukan yang menyeluruh dan menyentuh setiap wilayah dengan sebuah sistem mekanisme yang berkesinambungan dan pelayanan yang profesional. Dukungan administrasi kependudukan yang handal melalui pelayanan publik yang profesional menjadi titik penting dalam konsep perencanaan selama lima tahun kedepan.