Pindah / Datang Penduduk WNI
Persyaratan Perpindahan Penduduk WNI:
1. Perpindahan Penduduk Dalam Kota.
- Fotocopy KK
- KTP-el dan atau KIA untuk diganti dengan yang baru.
- Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah (jika pemohon sewa/kontrak/kos).
- Biaya gratis.
- Download Form
2. Perpindahan Penduduk Antar Kota/ Kabupaten ( Daerah Asal ):
3. Perpindahan Penduduk Antar Kota/ Kabupaten ( Daerah Tujuan ):