Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 111 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batu.
Susunan organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdiri atas:
- Kepala Dinas
- Sekretaris
- Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data
- Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
- Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
- Administrator Database Kependudukan
- Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana
- Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
- Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Fungsional Arsiparis.
- Fungsional Pranata Komputer
Untuk lebih jelas mengenai Struktur Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batu, bagan Struktur Organisasi dimaksud sebagaimana dalam gambar dibawah ini.