Waktu dan Pelayanan
Waktu penyelesaian pelayanan masing-masing jenis akta catatan sipil dan pendaftaran penduduk ditentukan sebagai berikut :
|
|
- Batas waktu penyelesaian jenis-jenis akta catatan sipil atau pendaftaran penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan hari kerja dengan persyaratan yang ditentukan dalam keadaan lengkap.
Jadwal Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2020 :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 12.00 WIB ; Jam istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
Hari Jum'at : 08.00 - 11.00 WIB ; Jam istirahat : 11.30 - 13.00 WIB
Hari Sabtu - Minggu : Tidak Ada Pelayanan
( Antisipasi penyebaran virus corona )
Layanan Mobiling ditunda sementara
Seluruh Pelayanan Administrasi Kependudukan dilakukan secara Online melalui Aplikasi batucapil lapor,
Layanan Kartu Keluarga, KTP-El dan KIA serta Layanan Surat Keterangan Pindah Tempat Tinggal, Orang Terlantar, dan Surat Ket. Orang Asing:
bisa melalui link https://bit.ly/dafduk-batu
Sedangkan Layanan Akta Kelahiran dan Layanan Akta Kematian, Layanan Perkawinan, Perceraian, Kewarganegaraan dan Pengesahan Anak :
melalui link https://bit.ly/capil-batu
Layanan Konsolidasi dan Verifikasi Data : 082132924648, 081232100043.