Info :
MENYATU MELAYANI MASYARAKAT
DISDUKCAPIL KOTA BATU 2024
GO Digital Pth

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PELAYANAN ADMINISTRASI  KEPENDUDUKAN YANG MEMBAHAGIAKAN MASYARAKAT
MENUJU PELAYANAN PRIMA 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batu

Tentang Kami

 

 

Sambutan Kepala Dinas

Assalamualaikum Wr. Wb.

Salam Sejahtera bagi kita semuanya.

Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Taufiq dan HidayahNya kepada kita semua, sehingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batu telah dapat menyusun Website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batu.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batu merupakan OPD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dalam memperoleh dokumen adminstrasi kependudukan. Oleh karena itu berdasar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batu wajib memberikan informasi yang jelas dan mudah diakses oleh masyarakat terkait dengan dokumen kependudukan.

Administrasi Kependudukan merupakan rangkaian kegiatan penataan , penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

Sedangkan dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik catatan peristiwa penting kependudukan yang dihasilkan dari Pelayanan Pendaftaran .

Harapan kami dengan telah tersedianya Website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini dapat benar-benar membantu memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi yang benar tentang prosedur, tata cara dan persyaratan dalam memperoleh dokumen kependudukan. Masyarakat tidak perlu lagi datang dan pergi berulangkali untuk menanyakan berbagai bersyaratan yang harus dipenuhi, akhirnya kesalahan berkas yang selama ini masih sering terjadi bisa diminimalisir.

Semoga Website ini bermanfaat bagi aparat pemerintah terkait dan seluruh warga masyarakat Kota Batu.

PROFIL DINAS

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batu merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai Peraturan Wali Kota Batu Nomor 111 Tahun 2021, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batu sebagai instansi pelaksana urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan Kebijakan teknis dan rencana strategis di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  2. Perumusan Rencana Strategis sesuai dengan Visi dan Misi Wali Kota;
  3. Penetapan rencana kerja dan anggaran di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;.
  4. Pelaksanaan kebijakan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  5. Penyelenggaraan pembinaan sumber daya manusia aparatur Dinas.
  6. Pelaksanaan administrasi dinas;
  7. Menyelenggarakan monitoring dan evaluasi program, kegiatan dan anggaran di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  8. Penyelenggaraan laporan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas; dan 
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri dan Wali Kota terkait dengan lingkup tugas dan fungsinya.

Sejak terbentuknya Pemerintahan Kota Batu berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Batu, secara demografi Kota Batu terus mengalami perubahan. Dinamika kependudukan terus berkembang seiring dengan laju pertumbuhan dan pembangunan Kota Batu. Kebutuhan masyarakat atas pelayanan publik di berbagai aspek pun menjadi semakin perlu untuk terus ditingkatkan, tak terkecuali pelayanan publik di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.

Di era otonomi daerah kini masyarakat mengharapkan sebuah pemerintahan yang bersih (clean governance) dan pemerintahan yang baik (good governance) yang bisa melayani masyarakat secara profesional dan mengedepankan kepentingan masyarakat. Pembenahan dan peningkatan kinerja pengelolaan serta pelayanan urusan administrasi kependudukan secara optimal menjadi hal yang sangat penting dalam menjawab berbagai tantangan tersebut. maka peningkatan terhadap segenap potensi diantaranya pengembangan aparatur, jumlah personil, pendidikan dan latihan serta kualitas pelayanan  perlu dilaksanakan.

Seiring dengan tugas-tugas yang harus dilaksanakan tersebut maka langkah-langkah perencanaan pembangunan melalui penyusunan Rencana Strategis OPD  menjadi hal yang penting. Diharapkan Rencana Strategis ini dapat mewujudkan rencana pembangunan yang handal dan berkesinambungan pada masa lima tahun mendatang.

Landasan Hukum

  1. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.9 Tahun 2015 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu;
  3. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  4. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  5. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
  6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak ( KIA  );
  10. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
  11. Perda Propinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik di Propinsi Jawa Timur;
  12. Peraturan Daerah Nomor 2 Thn 2018 tentang perubahan PERDA No 4 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
  13. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 tahun 2020 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat  Daerah;
  14. Peraturan Walikota Batu Nomor 111 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batu.

Profil Kinerja Pelayanan OPD

KEDUDUKAN ORGANISASI

Sesuai pasal 2 Peraturan Wali Kota Batu Nomor 111 Tahun 2021

  1. Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang Adminitrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  2. Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertangggung  jawab kepada Menteri Dalam Negeri melalui Walikota.
  3. Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1),  mempunyai tugas melaksanakan unsur pemerintah daerah di bidang Adminitrasi Kependudukan dan Pencatatan sipil berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
  4. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
    1. Perumusan kebijakan teknis dan rencana strategis di bidang kependudukan dan Pencatatan sipil;
    2. Perumusan rencana strategis sesuai dengan Visi dan Misi Wali Kota;
    3. Penetapan rencana kerja dan anggaran di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
    4. Pelaksanaan kebijakan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
    5. Penyelenggaraan pembinaan sumber daya manusia aparatur Dinas;
    6. Pelaksanaan adminitrasi dinas;
    7. Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi program, kegiatan dan anggaran di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
    8. Penyelenggaraan laporan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas; dan 
    9. Pelaksana fungsi lain yang di berikan oleh Menteri Dalam Negeri dan Wali Kota terkait dengan lingkup tugas dan fungsinya.

Kinerja Pelayanan OPD (Menurut Berbagai aspek Pelayanan dan Capaian Terhadap SPM)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batu telah melaksanakan pelayanan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/Kep/M.Pan/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik  dimana telah dilaksanakan Standard Pelayanan Minimal tersebut sebanyak 14 item antara lain sebagai berikut:

  1. Prosedur Pelayanan;
  2. Persyaratan Pelayanan;
  3. Kejelasan dan Kepastian Pelayanan;
  4. Kedisiplinan Petugas;
  5. Tanggung Jawab Petugas dalam memberikan pelayanan;
  6. Kemampuan Petugas;
  7. Kecepatan Pelayanan;
  8. Keadlian untuk mendapatkan Pelayanan;
  9. Kesopanan dan Keramahan Petugas;
  10. Kewajaran Biaya;
  11. Kesesuaian Biaya yang telah ditetapkan;
  12. Ketepatan Waktu dalam Pelayanan;
  13. Kenyamanan Lingkungan;
  14. Keamanan Pelayanan.

Jenis-Jenis Pelayanan yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batu antara lain:

  1. Bidang Pendaftaran Penduduk melayani:
    1. Permohonan Pencetakan KTP;
    2. Permohonan Pencetakan KK.
    3. Permohonan Pencetakan KIA.
  2. Bidang Pencatatan Kependudukan melayani:
    1. Permohonan Pencetakan Akta Kelahiran;
    2. Permohonan Pencetakan Akta Kematian;
    3. Permohonan Pencetakan Akta Perceraian;
    4. Permohonan Pencetakan Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak.

 Kelemahan dan Kekuatan Internal

       Kelemahan

  1. Belum tercapainya Standart Pelayanan Minimal ( SPM ) Bidang Adminitrasi Kependudukan secara optimal;
  2. Masih adanya data anomali, ganda, dan tidak update;
  3. Belum dimilikinya basis data yang cukup sebagai acuan penentuan kebijakan;
  4. Kondisi ruang pelayanan serta ruang arsip kurang memadai;
  5. Terbatasnya peluang/kesempatan bagi pegawai untuk mengikuti diklat ketrampilan maupun karier;
  6. Kedisiplinan dan motivasi kerja yang rendah/ kurangnya kualitas aparatur;
  7. Kurangnya sarana prasarana untuk melaksanakan tugas di bidang tertentu.

       Kekuatan

  1. UU Adminitrasi Kependudukan sebagai acuan;
  2. Tersedianya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang kinerja Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK);
  3. Tersedianya Standar Pelayanan Publik;
  4. Ketersediaan sumberdaya manusia, peralatan, perlengkapan dan anggaran;
  5. Inovasi pelayanan yang mulai beragam, baik secara langsung maupun tidak langsung. ( daring ) 
  6. Kredibilitas pelayanan publik yang sudah diakui dan dipercaya oleh masyarakat;
  7. Komitment pimpinan dan para staff.

 Peluang dan Tantangan Eksternal

       Peluang

  • Penerapan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) sebagai single identity number untuk semua pelayanan publik ;
  • Adanya dukungan anggaran dari pemerintah sebagai pendanaan tugas pembantuanan ( APBN ) ;
  • Adanya regulasi untuk pengurusan adminitrasi kependudukan yang mengatur peran birokrasi dari stelsel pasif menjadi stesel aktif ;
  • Adanya program Gerakan Indonesia Sadar Adminitrasi Kependudukan ( # GISA ) oleh Pemerintah melalui K/L yang membidangi;
  • Adanya perkembangan teknologi yang memungkinakan inovasi dan pengintegrasian pelayanan publik dengan pendayagunaan media dan aplikasi yang dimiliki;
  • Peran aktif masyarakat dalam menyukseskan program kebijakan Adminitrasi Kependudukan.

       Tantangan

  • Kurangnya koordinasi dan komunikasi antar OPD dengan OPD / Instansi lain sert pemerintahan Desa/ Kelurahan ;
  • Kebutuhan peralatan dan perlengkapan dalam menunjang kebijakan di masa mendatang;
  • Belum tersampaikannya informasi kebijakan secara menyeluruh pada masyarakat sebagai sasaran kebijakan.

Rumusan Permasalahan Strategis yang dihadapi masa kini

  1. Mendayagunakan personil yang memadai guna meningkatkan tertib administrasi kependudukan pada masyarakat;
  2. Meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan pada masyarakat;
  3. Mengoptimalkan database pada administrasi kependudukan melalui Sistim Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
  4. Kurangnya kesadaran masyarakat akan arti pentingnya kutipan akta Catatan Sipil;
  5. Pemenuhan jumlah personil yang memiliki nilai kompetensi pada bidangnya;
  6. Pemanfaatan teknologi informasi untuk memudahkan prosedur pelayanan dan penyebarluasan informasi yang dapat diakses masyarakat.

Perubahan, Kecenderungan Masa Depan yang Berpengaruh Pada TUPOKSI OPD

Pelayanan administrasi kependudukan harus berjalan dengan cepat dan mudah sehingga dibutuhkan SDM yang mumpuni serta dukungan sarana prasarana teknologi yang lebih berkualitas;

Rumusan Perubahan Internal dan Eksternal yang perlu dilakukan (lebih efisien dan efektif)

      Internal

  1. Pelayanan KTP dengan menggunakan SIAK berbasis Nasional;
  2. Pemutakhiran data secara berkelanjutan melalui SIAK;
  3. Peningkatan SDM melalui Diklat guna menunjang program Kependudukan.
  4. Peningkatan sarana dan prasarana yang lebih memadai
  5. Peningkatan pelayanan publik sesuai tuntutan yang dibutuhkan masyarakat meliputi : kecepatan, kualitas dan jaminan pelayanan.
  6. Peningkatan mutu SDM melalui pelatihan-pelatihan sesuai standar, sehingga memiliki kualitas dan kapasitas yang memadai sebagai PNS yang bertugas pada dinas pelayanan.

      Eksternal

  1. Lebih diintensifkan pelaksanaan penyebarluasan informasi dan sosialisasi yang terkait dengan produk-produk pelayanan dengan memanfaatkan teknologi jaringan internet.
  2. Iklan sosialisasi administrasi kependudukan melalui media elektronik dan cetak.
  3. Kerja sama penyediaan data base kependudukan.
  4. Implementasi perencanaan perkembangan kependudukan.
BIGTheme.net • Free Website Templates - Downlaod Full Themes
Balai Kota Among Tani - Gedung C Lantai 1 Jl. Panglima Sudirman 507 Kota Batu - Jawa Timur          Phone    0341 512177                                   Email                 Logo WA 22PELAYANAN DAFDUK : 08113785600                                                                                                              emailto                       Logo WA 22 PELAYANAN CAPIL : 08113655600           span lapor

Logo FB 22        Logo IG 21